KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Kementerian Perhubungan tidak melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang selama ini dikeluhkan mitra pengemudi Uber, GrabCar, dan GoCar. Regulator transportasi itu memberi perpanjangan waktu selama 6 bulan bagi penyedia layanan dan mitra pengemudi taksi online untuk memenuhi syarat operasional dalam aturan itu.
Meski memperpanjang masa sosialisasi yang harusnya berakhir 1 Oktober 2016 menjadi 1 April 2017, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar, menegaskan secara umum peraturan tersebut telah berlaku Sabtu besok.
“Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan peraturan ini, petugas utamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum,” terang Pudji dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/9).
Ini berarti beberapa beberapa poin yang menjadi keberatan sejumlah kelompok pengemudi taksi online seperti uji kir dan balik nama STNK juga akan diberlakukan.
Uji kir yang diprotes sebagian kalangan pengemudi karena prosesnya yang berpotensi menghilangkan asuransi mobil mitra pengemudi, tetap dijalankan dengan mekanisme yang sudah ada. Penggunaan stiker akan jadi pilihan untuk menandai mobil yang sudah lulus uji kir.
Terkait asuransi, Pudji menyarankan pemilik kendaraan untuk menggunakan produk asuransi yang sesuai dengan peruntukkan kendaraan umum.
Sama halnya dengan uji kir, syarat kepemilikan SIM A Umum bagi pengemudi taksi online tak berubah dari yang telah diketahui publik sebelumnya.
Sedikit perubahan terjadi pada salah satu poin yang paling krusial dalam aturan ini, yaitu balik nama STNK dari milik pribadi menjadi badan hukum atau koperasi.
Kemenhub tak mengubah syarat pemilik kendaraan harus mengganti namanya di STNK. Hanya saja pemerintah memberi waktu transisi selama setahun untuk memenuhi persyaratan itu.
“Dalam masa transisi satu tahun itu masih boleh pakai nama perorangan, tapi kalau sudah lewat masa transisi harus menjadi atas nama badan hukum,” jawab Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana usai konferensi pers.
Perlu diketahui, masa transisi balik nama STNK yang diatur dalam Permenhub No.32 akan berlangsung selama satu tahun dari 1 Oktober 2016 hingga 1 Oktober 2017.
(CNN INDONESIA.com)