Kontrak Migas Baru Berbasis Blok, Cost Recovery Bisa Bengkak

Ekbis303 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema perhitungan pendapatan dan biaya investasi migas dari skema basis rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) menjadi basis Wilayah Kerja (WK) (block basis).

Dengan perubahan ini, diharapkan belanja modal (capital expenditure) perusahaan migas bisa dihemat. Pasalnya, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) bisa mengagregasi beban operasional beberapa lapangan migas yang terdapat di satu blok secara konsolidasi.

Hal ini berbeda dengan PoD basis, di mana beban operasional sebuah lapangan migas tidak bisa dikonsolidasikan dengan lapangan lainnya meski berada di dalam satu WK yang sama.

Dengan demikian, maka pemerintah tetap memberikan cost recovery di PoD lain di blok yang sama, meski PoD tersebut gagal menemukan cadangan produksi baru.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, skema baru kontrak migas itu memiliki risiko membengkaknya cost revovery yang dibayarkan pemerintah kepada KKKS. Karena pada dasarnya, cost recovery bisa diberikan pemerintah jika KKKS sudah berhasil melakukan eksplorasi di sebuah PoD.

“Ini termasuk salah satu yang dibahas oleh kami. Kalau berubah, ini bisa berpengaruh ke cost recovery,” terang Wiratmaja, Selasa (23/8).

Karena ini menyangkut masalah cost recovery, maka perubahan skema PSC dari PoD basis ke block basis ini akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Bahkan, ini merupakan satu dari tiga poin yang menjadi fokus pemerintah di dalam merevisi PP tersebut.

Sayangnya, Wiratmaja enggan menyebut dua poin lain yang jadi pembahasan.

“Nanti saja, kami akan jelaskan lagi,” ujarnya singkat.

Permintaan untuk mengubah skema PoD basis ini sebelumnya telah diajukan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA). Bahkan awalnya ada usulan untuk mengganti PoD basis menjadi country basis, di mana hasil produksi sebuah blok bisa digunakan untuk membiayai pengembangan blok lain di Indonesia, asal masih dioperatori oleh KKKS yang sama.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, asosiasi masih berdiskusi dengan pemerintah terkait poin-poin perubahan PP Nomor 79 tahun 2010, termasuk perubahan skema ring fencing dari PoD basis menjadi block basis.

“Ini masih dibicarakan di tingkat pemerintah, dan kami akan bicara di tingkat asosiasi lagi,” ujar Marjolijn.

 

(CNN INDONESIA.com)

 

Leave a Reply