KepriPos.com, Bengkalis – Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh tersangka baru kasus dugaan korupi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Selain Herliyan, tiga orang lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Burhanuddin (Bu), Mukhlis (Mu) dan Ribut Susanto (RS). Kejagung menduga mereka menyelewengkan uang negara sekitar Rp 300 miliar.
“Keempat tersangka itu yakni Br selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, Mu selaku Kepala Inspektorat Bengkalis, HS selaku mantan Bupati Bengkalis dan RS selaku komisaris Utama PT BLJ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, Rabu (20/4).
Menurut Rahman, penetapan tersangka baru dalam kasus penyertaan modal untuk perusahaan plat merah dilakukan pada tanggal 16 April 2016 lalu, oleh Kejagung. Dikatakannya, penetapan para tersangka baru ini sudah melalui tahapan dan proses cukup panjang.
“Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa 14 orang saksi. Setelah itu baru ditetapkan 4 tersangka baru,” kata Rahman.
Dalam kasus ini, Kejari Bengkalis sebelumnya juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT BLJ Yusrizal Andayani dan stafnya, Ari Suryanto. Saat ini, kedua terdakwa itu masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis Yusrizal dengan 9 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp11,5 miliar atau subsider 3 tahun. Sementara Ari Suryanto divonis 6 tahun penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada tahun 2012. Dana itu untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pembangunan PLTGU itu, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp1 triliun lebih. Namun dana yang disetujui hanya Rp300 miliar yang bersumber dari uang negara.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya. Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional.
Dana juga dialirkan ke Indonesian Creative School Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, penanaman modal di sebuah dealer motor gede di Bogor dan lainnya. Dana tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan PT BLJ hingga negara dirugikan Rp 265 miliar.(merdeka)