KEPRIPOS.COM (KPC), JAKARTA – KPK belum menindaklanjuti putusan perkara petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, yang terbukti menyuap Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji akan melakukan eksaminasi dan gelar perkara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. “Iya, itu nanti kan ada eksaminasi, ada gelar perkara,” kata Agus, Jumat (23/9).
Namun, ia tidak menyebut kapan eksaminasi putusan maupun gelar perkara menindaklanjuti itu dilakukan. “Belum lah,” ungkap Agus. https://kepripos.com/wp-admin/post-new.php
Sebelumnya, Pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pimpinan akan menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Pertemuan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim. “Akan ada pertemuan antara tim JPU dan pimpinan, semoga bisa pekan depan,” ujar Yuyuk, Jumat (16/9) di kantor KPK.
Seperti diketahui, majelis hakim memjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Sudi. Sedangkan Dandung vonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Marudut divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut majelis, Sudi dan Dandung terbukti bersalah menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp 2 miliar melalui perantara Marudut Pakpahan untuk mengamankan kasus korupsi PT Brantas yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Hendra Hendriansyah, pengacara Sudi dan Dandung menyatakan, pihaknya saat ini menunggu keberanian KPK untuk menjerat pihak penerima suap. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menangani perkara.
“Penyidik KPK diuji integritasnya. Apakah mereka berani atau tidak menindaklanjuti keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hendra di kantor KPK, Jumat (9/9).
(JPNN.com)