KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) terus mematangkan persiapan menghadapi Pemilu 2019. Satu di antaranya menyiapkan perangkat lunak sistem informasi partai politik di komputer yang terintegrasi dengan pusat.
Komisisioner KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang mengatakan, sistem itu dibangun untuk memudahkan kerja KPU pusat hingga daerah dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.
“Sistem informasi partai politik akan diresmikan pada Oktober 2017, kemudian dilaksanakan seluruh daerah,” ujarnya, Selasa (18/07/2017).
Menurut dia, sistem informasi partai politik dibangun untuk melayani partai politik calon peserta Pemilu menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran. Sistem ini dicanangkan KPU RI untuk meningkatkan kualitas pesta demokrasi. KPU menginginkan penyelenggaraan pemilu secara transparansi, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, lanjutnya setelah dianalisa dan diuji, sistem ini dapat menjadi alat kerja KPU pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Sistem informasi partai juga sebagai pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik. “Jumlah peserta pemilu yang akan diverifikasi sebanyak 32,” ujarnya.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengemukakan sistem teknologi informasi berbasis web itu akan memperlancar tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Partai politik, kata dia dapat memasukkan data pemenuhan syarat pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sistem itu. Partai politik juga dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja, dan dimana saja selama tersedia sarana internet. (*)