KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepulauan, Riau Datuk Panglima Azman Zainal mengatakan, Pulau Siantu di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun terancam hilang akibat kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS).
“Jarak antara Pulau Karimun Besar, khususnya kawasan reklamasi PT KMS dengan Pulau Siantu hanya tinggal sekitar seratus meter. Kalau reklamasi itu berlanjut tanpa pengawasan, pulau itu bisa hilang dari peta Kabupaten Karimun,” kata Azman Zainal usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Karimun, Selasa (23/05/2017).
Pulau Siantu merupakan sebuah pulau kecil yang tidak berpenghuni. Namun pulau tersebut merupakan satu dari 249 pulau di Kabupaten Karimun yang seharusnya dipertahankan keberadaannya, apalagi letaknya tidak jauh dari perairan Selat Malaka.
Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT KMS, menurut dia, mengancam keberadaan pulau kecil tersebut, serta kelestarian ekosistem lingkungan, dan tidak terkecuali turut mempengaruhi wilayah tangkap ikan nelayan.
“Jalur perairan menjadi sempit akibat reklamasi, tapi ini nyata-nyata tindakan kejahatan lingkungan yang harus diusut secara hukum,” kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Karimun, Azman Zainal bersama sejumlah warga yang terdampak reklamasi KMS mendesak kepada DPRD untuk melakukan langkah-langkah penghentian terhadap aktivitas reklamasi yang dia duga menyalahi prosedur, seperti izin reklamasi dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Zainuddin Ahmad mengaku tahu persis kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS.
Zainuddin Ahmad yang tiga periode menjadi anggota DPRD Karimun mengatakan, beberapa waktu lalu juga pernah dilakukan inspeksi atau peninjauan terhadap reklamasi PT KMS.
“Saya ingat betul, dulu kita juga pernah sidak (inspeksi mendadak). Kami menduga luas lahan reklamasi KMS tidak sesuai izin, dari 90 hektare menjadi 120 hektare. Ini harus kami cek dan diukur ke lapangan, kalau memang menyalahi izin. Maka, kami mendukung upaya Datuk Azman Zainal untuk melanjutkan secara hukum,” katanya.
Zainuddin Ahmad, dalam kesempatan itu langsung membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk dukungan kepada LMB yang akan melaporkan kegiatan reklamasi tersebut ke Mabes Polri. (*)