JAKARTA – Tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Kepri dan penetapan sebagai tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Mendagri menunjuk Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sebagai (Plt) Gubernur.
Surat penunjukan diserahkan langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo di Jakarta, di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri.
Surat Keputusan tersebut bernomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dengan adanya SK ini, Isdianto kini resmi menjadi Plt. Gubernur Kepri.
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera. Tak hanya itu program pencegahan juga terus dilakukan, namun kembali pada integritas masing-masing kepala daerah.
“Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua. Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya,” kata Hadi.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pasca ditetapkannya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
“Penunjukan Plt. Gubernur dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Pemerintah Kepri,” katanya.**/ril