Mengaku Keliru, Bos Sriwijaya Air Minta Amnesti Pidana Pajak

Ekbis162 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Bos maskapai Sriwijaya Air, Chandra Lie hari ini mengajukan amnesti pajak guna menebus kekeliruannya sebagai wajib pajak. Dengan memanfaatkan fasilitas pengampunan pidana perpajakan itu, ia akan merepatriasi sebagian asetnya di luar negeri untuk membeli pesawat baru.

Chandra tampak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar sekitar pukul 14.00 WIB.

“Semua pengusaha rugi kalau tidak mengikuti tax amnesty ini,” kata Chandra usai menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) di Gedung Pajak Sudirman, Senin (26/9).

Menurut Chandra, amnesti pajak merupakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Melalui program ini, Chandra ingin menebus kekeliruannya dalam hal administrasi aset pribadinya.

Bagi pengusaha, menurut Chandra, selain diberikan kemudahan dengan tarif tebusan yang rendah, amnesti pajak menguntungkan karena bisa meningkatkan perekonomian nasional.

“Karena uang itu mudah masuk ke Indonesia, uang itu bisa dikelola oleh pengusahanya dan bisa membuka lapangan kerja lebih besar,” ujarnya.

Chandra mengungkapkan, hari ini ia hanya melaporkan harta tambahan milik pribadi yang sebagian besar ada di dalam negeri. “Untuk besok baru saya lapor yang perusahaan,” ujarnya.

Khusus untuk harta di luar negeri, lanjutnya, sebagian ada yang direpatriasi dan sebagian ada yang hanya dideklarasikan. Sebagian aset yang direpatriasi tersebutakan digunakan sebagai modal kerja.

“(Aset repatriasi) diinvestasi lagi, untuk beli pesawat mungkin, untuk modal kerja lagi,”ujarnya.

Selama ini, kata Chandra, ia menyimpan aset tetap maupun aset lancar di luar negeri sebagai tabungan sekolah anak-anaknya.

“Saya tidak menyiapkan uang banyak di luar negeri karena hanya untuk persiapan anak saya sekolah saja. Presiden tidak mengatakan berapa banyak uang yang kita bawa pulang namun keikutsertaan kita saja, ” ujarnya. (CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply