KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Setelah melakukan pengintaian selama tiga bulan, TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV/Tanjungpinang, berhasil membongkar sindikat internasional perdagangan sabu-sabu.
Sabu-sabu yang berhasil ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) itu berasal dari Malaysia. “Tim WFQR sudah melakukan pengintaian selama tiga bulan, dan dalam seminggu terakhir lebih intensif untuk membongkar sindikat perdagangan sabu-sabu melalui jalur laut,” ujar Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama Ribut Eko Suyatno di Markas Lantamal IV/Tanjungpinang, Jumat (29/9/2017).
Tim WFQR menyamar menjadi pembeli sabu-sabu di Pulau Karimun Anak. Saat transaksi, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang membawa 1 kg dan 5 gram sabu-sabu.
Transaksi nyaris gagal ketika Ro menginginkan pembayaran dan penyerahan sabu-sabu dilakukan di perairan OPL, perbatasan Malaysia dengan Indonesia. Namun setelah dilobi, akhirnya transaksi dilakukan di sekitar perairan Pulau Karimun Anak, salah satu pulau terdepan di Kepri.
Pelaku berinisial Mu dan Ro. Mereka dikendalikan Ho, pemilik sabu-sabu asal Malaysia, yang bekerja sama dengan Ra yang berdomisili di Surabaya.
“Awalnya, hanya diberikan dua bungkus kecil sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, petugas mendapatkan satu bungkus besar sabu-sabu seberat 1 kg,” ucapnya.
Eko menambahkan modus baru yang digunakan oleh pelaku yakni penyembunyikan sabu-sabu yang dibungkus almunium dan plastik itu di dalam air laut. “Sabu-sabu berukuran besar itu tidak ada di tangan mereka, melainkan disembunyikan di dalam air,” ujarnya.
Terkait pendalaman kasus yang diduga melibatkan sindikat kejahatan internasional itu, Lantamal IV berkoordinasi dengan Polda Kepri dan BNN. Tersangka dan barang bukti juga akan dilimpahkan kepada Polda Kepri di Karimun hari ini. “Sudah kami periksa, barang bukti ini benar sabu-sabu,” katanya.
Tersangka Ro dan Mu adalah kurir yang dikendalikan oleh Ho dan Ra. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp7-10 juta untuk satu kali transaksi. (*)