Pajak Hiburan di Batam akan Dinaikkan Tahun Ini

Ekbis177 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Pemerintah Kota Batam akan melakukan perubahan peraturan daerah (perda) terkait menaikkan sejumlah pajak daerah secara bertahap. Langkah itu sebagai upaya meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam pada tahun 2017.

“Beberapa pajak daerah yang dipertimbangkan untuk naik, di antaranya Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Hiburan dan Nilai Jual Objek Pajak,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden di Batam, Kamis (30/03/2017).

Ia memastikan perubahan regulasi itu tetap sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat dan tidak menyalahi UU.

Seperti Pajak Penerangan Jalan Umum, pemerintah pusat membolehkan besaran pajak hingga maksimal 10 persen dari tagihan yang harus dibayarkan.

Saat ini Pemkot hanya memberlakukan PJU sebesar 6 persen dari tagihan, masih dibawah ketentuan maksimal pemerintah pusat dan akan dinaikan.

DPRD Batam telah menyetujui kenaikan PJU menjadi 7 hingga 8 persen, namun sampai saat ini belum diterapkan karena masih dievaluasi.

Begitu pula dengan pajak hiburan, pemerintah pusat memberikan batas maksimal pajak hingga 75 persen, sedangkan Pemko Batam masih memberlakukan 20 persen. “Akan dinaikan, tapi belum dilaksanakan,” kata dia.

Pemerintah juga akan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak. Pemkot Batam menilai NJOP yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga perlu penyesuaian.

“Kalau dibandingkan dengan harga pasar, masih jauh. Tapi belum kami terapkan, kami tetap memperhitungkan kondisi keuangan masyarakat,” kata dia.

Jefriden menyatakan Pemkot Batam harus meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi daerah, sebagai modal pemerintah dalam pembangunan. “Karena tidak ada lain harapan kami. DAU dan DAK makin tahun makin turun,” kata dia. (*)

Leave a Reply