KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Perdagangan minuman beralkohol (mikol) di Kabupaten Karimun ternyata banyak yang tidak berizin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang mulai diberlakukan sejak April 2016, hanya hypermarket dan supermarket yang diperbolehkan menjual mikol.
“Di Karimun sejauh ini belum ada jenis retail baik supermarket maupun hypermarket.
Bahkan untuk kelas minimarket saja, Karimun belum punya, kita cuma ada jenis toko modren,” kata Kadisperindag, Koperasi dan UKM Karimun, Muhammad Hasbi yang dikutip dari Tribun Batam.
Meski begitu, bukan berarti di Karimun tidak ada pedagang mikol resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.
Hasbi menyebut PT Karimun Buru Mandiri berlokasi di jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun adalah satu-satunya pedagang resmi mikol yang berizin Kemendag RI.
Hasbi menyebutkan saat ini untuk menerapkan Permendag No 6/2015 tersebut masih terbentur Peraturan Daerah (Perda) Karimun tentang Perizinan Perdagangan.
Pasalnya pedagang mikol di Karimun banyak mendapat izin dari Pemkab Karimun berdasarkan Perda Karimun tersebut.