Nelayan Senayang Minta DKP Kepri Serius Lakukan Pengawan Laut

KERPIPOS.COM (KPC), LINGGA – Nelayan Desa Penaah Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri serius melakukan pengawasan laut desa tersebut, khususnya pada zona tangkap nelayan setempat.

“Kami minta pihak DKP provinsi serius lah melakukan pengawasan di perairan desa kami ini. Sudah terlalu sering laut kami di jarah kapal-kapal ikan besar di luar zona tangkapnya,” kata Rizal, salah seorang nelayan Desa Penaah kepada Antara Kepri.

Menurut Rizal, aktivitas penangkapan ikan dalam zona tangkap 12 mil kebawah di sekitar desanya itu, cukup sering dimasuki kapal-kapal nelayan berkapasitas 30 GT keatas.

Dengan dilengkapi alat tangkap modern dan kapasitas tangkap yang besar, membuat hasil tangkap nelayan setempat menjadi berkurang belakangan ini.

“Kapal berukuran diatas 30 GT ini sering masuk ke laut kami, hasil tangkapan jadi berkurang,” tuturnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, terkesan tidak mendapat respon dari para petugas pengawasan.

Semiggu yang lalu, kata dia, warga setempat memberanikan diri menangkap dua kapal penjarah hasil laut desa tersebut. Hal itu karena warga merasa sudah tidak tahan lagi.

“Ada dua kapal, yang satunya 29 GT dan satunya lagi 48 GT. Kapal ini dilengkapi alat tangkap jenis Bouke Ami. Di luar dua kapal ini, masih banyak lagi kapal lainnya yang bebas beroperasi tak sesuai aturan di laut kami ini,” ungkap Rizal.

Dijelaskannya, penangkapan kapal yang di lakukan warga desa Penaah terhadap dua kapal nelayan luar daerah tersebut, berlokasi sekitar 2 mil dari pesisir desa.

Warga yang merasa dirugikan dengan aktifitas kapal penangkap cumi-cumi dalam jumlah besar tersebut, minta pemilik kapal mengeluarkan kompensasi kepada masyarakat nelayan setempat.

“Kami merasa dirugikan dengan aktifitas kapal yang seharusnya beroperasi di 12 mil keatas, tapi masih menjarah hasil laut di bawah zona tersebut. Secara aturan sudah jelas salah, tapi penegak hukum tidak ada yang bertindak,” tuturnya.

Meskipun setelah kejadian penyandraan kapal oleh warga Penaah sudah diambil alih petugas Lanal Dabosingkep, yang kemudian di lepas kembali karena bukti pelanggarannya tidak kuat, namun hal itu justru membuat warga tidak puas hati.

“Seharusnya kapal-kapal itu di proses sesuai hukum. Ini malah di lepas, tanpa penyelidikan mendalam. Kami merasa hukum di negara ini sudah tidak bisa menjamin keadilan,” ujarnya.

Untuk kedepannya, kata Rizal, masyarakat telah menyatakan diri akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di laut desa Penaah, dengan aturan dan cara mereka sendiri.

“Jika hukum tidak bisa memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami, maka kami siap membuat aturan sendiri,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, secara otomatis merubah kewenangan pengawasan laut kabupaten berpindah ke Provinsi.

Sejak berlakunya aturan tersebut, perairan Kabupaten Lingga menjdi tidak terawasi. Kapal-kapal ikan dari luar daerah, dengan kapasitas diatas 30 GT melenggang bebas, beroperasi di zona tangkap 12 mil ke bawah.

Padahal, untuk aturan jalur penangkapan yang diatur di Permen KP No. 37 tentang jalur Penangkapan, mengatur kapal perikanan berkapasitas di atas 30 GT, beroperasi di zona tangkap 12 mil keatas.

Leave a Reply