KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyatakan, pemkab tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat atau pegawai negeri yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Termasuk untuk Indra Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran administrasi umum Dinas Sosial Karimun 2014-2016. “Kasus korupsi tidak ada pendampingan hukum, kalau perdata ada,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kamis (3/8/2017).
Rafiq juga mengaku belum bertemu dan berkomunikasi lagi dengan Indra Gunawan. Rencananya ia akan memanggil pria yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karimun itu.
“Saya belum tahu, Indra Gunawan tidak masuk kantor selama dua hari, saya belum berkomunikasi dengan dia sejak kasus ini muncul. Nanti saya panggil dia,” kata Rafiq.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan administrasi umum di tahun 2014-2016.
Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karimun itu diduga mempergunakan anggaran untuk keperluan pribadi dan tidak sesuai DPA.
Indra diduga memperuntukan dana tersebut untuk pembayaran angsuran mobil, angsuran untuk kredit di bank dan lain-lainnya. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (1/7) malam.
Dwi menyebutkan estimasi kerugian negara atas tindakan yang dilakukan oleh Indra sekitar Rp 3 miliar. “Estimasinya sekitar Rp 3 miliar. Modus operandinya, tersangka melakukan manipulasi SPJ belanja anggaran secara fiktif dimana uang yang telah di dapatkan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” paparnya.
Pada Selasa siang, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun. Setiap ruangan dan arsip serta komputer yang berhubungan dengan dugaan kasus ini diperiksa polisi.
Beberapa pegawai dan pejabat di Dinas Sosial yang pernah menjabat di masa kepemimpinan Indra juga dimintai keterangan.
Disebutkan Dwi, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil merk Honda, BPKB serta dokumen yang berkaitan dengan adum 2014-2016. (*)