Pelaku Kutip Sewa Tikar Rp10 Ribu ke Penumpang Kapal

KEPRIPOS.COM (KPC), LINGGA – Tim Saber Pungli di Provinsi Kepri kembali beraksi. Kali ini Unit Saber Pungli Satreskrim Polres Lingga berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang pelaku pungutan liar fasilitas kasur milik kapal roro KMP Sembilang tujuan Lingga-Batam, Kamis (20/4) malam.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK MH, mengatakan, pelaku yang diamankan yakni Bahtiar (31). Dia melakukan pungli dalam kapal Roro KMP Sembilang rute Dabosingkep-Batam.

“Tersangka sudah kami amankan bersama beberapa barang bukti uang sejumlah Rp1.030.000, tiga buah kasur dan satu buah tikar,” kata Kapolres AKBP Ucok Lasdin dalam konfrensi pers di Polsek Dabo, Jumat (21/04/2017) malam.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang merupakan pembantu koki di kapal tersebut telah memanfaatkan fasilitas negara yang seharusnya diterima oleh penumpang secara gratis, dengan mengutip biaya tempat tidur dan tikar sebesar Rp 10.000 sampai Rp 20.000. Praktik pungli tersebut sudah dilakukan sekitar 1,4 tahun.

Hal itu dianggap melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau dilihat dari nilai satuannya, relatif kecil. Tetapi ini menyangkut keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kasus OTT Pungli tersebut akan dikembangkan sejalan dengan hasil penyidikan dan keterangan pelaku terkait alur dana pungli itu mengalir. (*)

Leave a Reply