KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Kenaikan tarif listrik Pelayanan Listrik Nasional (Bright PLN) Batam tak hanya diprotes Wali Kota Batam, M Rudi. Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (Ampli) juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau soal itu.
Ampli mengancam jika sampai tanggal 27 April 2017 Pergub tidak dicabut, mereka akan siapkan tim untuk gugat ke PTUN. “Sebelum menjadi tak enak, mohon dicabut dulu,” kata Koordinator Ampli Said Abdullah Daldawi dalam rapat pembahasan tarif listrik di Batam, Jumat (21/04/2017).
Kenaikan tarif listrik mencapai 45 persen dianggap tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang kini tengah melemah.
Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Direktur Utama Bright PLN Batam Dadan Koerniadipura itu, Said meminta pemerintah dan anak perusahaan PLN Persero untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Kenaikan ini tidak memperhatikan kondisi masyarakat. Orang hanya diajak datang dan memikirkan kondisi PLN,” kata Said.
Ia juga mempertanyakan kondisi keuangan Bright PLN Batam yang disebut merugi. Padahal berdasarkan laporan tahunan yang disiarkan di publik, Bright PLN Batam untung Rp164 miliar pada 2015.
Said mendebat kemampuan Bright PLN Batam berinvestasi di delapan daerah lain, bila memang sedang merugi. “Uangnya dari mana? Jadi kami melihat kenaikan tarif ini bukan untuk menutup kerugian tapi untuk ekspansi,” kata dia.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan Pergub merupakan produk hukum, yang bila dicabut, maka juga harus dengan produk serupa. “Tidak bisa segampang itu main cabut Pergub. Tak bisa juga main tetapkan angka begitu saja,” kata dia.
Direktur Bright PLN Batam, Dadan Koerniadipura membenarkan kenaikan tarif listrik dibutuhkan untuk pengembangan usaha, terutama untuk membangun pembangkit demi mengantisipasi pertumbuhan di Batam. (*)