KEPRIPOS.COM (KPC), LINGGA – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, H. Muslim, meminta kepada pihak perusahaan di Kabupaten Lingga, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), paling lama satu minggu sebelum lebaran.
Pembayaran THR ini juga, berlaku bagi pekerja yang baru masuk, meskipun, ia baru bekerja satu bulan. Dia juga berhak, mendapat THR sebulan gaji, sesuai dengan Permennaker yang baru.
”Jika ada pihak perusahaan yang telat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawannya, dan kita menerima laporan dari para pekerja, akan kita tindak lanjuti,” ungkap, H. Muslim.
Bagi PNS, untuk pembayarannya, kata Muslim, Pemerintah akan menyiapkan gaji ke-14. Gaji ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan Pemerintah akan membayar gaji ke-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
“Gaji ke-14 ini, akan diberikan pada Bulan Ramadhan, paling lambat 10 hari sebelum Lebaran,” terangnya.
Sementara itu, untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), lanjut Muslim, sudah ditetapkan oleh Pusat, sebesar Rp 2 Juta. Untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan karyawan perusahaan, tentunya sesuai dengan keputusan antara pengusaha dan pekerja.
“Untuk PTT Pusat yang telah menetapkannya, sebesar Rp 2 Juta, THL dan karyawan perusahaan sesuai keputusan antara pengusaha dan pekerja,” unggahnya.