KEPRIPOS.COM (KPC) – Kepala Bidang Persampahan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Efendi, menjelaskan saat ini pemerintah sudah mempersiapkan tempat pembuangan akhir (TPA). Lokasinya di sekitar Rintis Desa Tarempa Selatan.
Namun saat ini masih dalam proses. Lagi pula untuk pembuatan TPA bukan melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup tapi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas.
”Pembuatan TPA masih dalam proses. Depo itu sebenarnya bukan tempat pembuangan akhir tapi tempat pembuangan sementara. Berhubung TPA belum ada maka tempat tersebut sering disebut TPA,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Anambas Abdul Haris mengaku persoalan sampah ini begitu dilematis. Gampang untuk diucapkan, namun cenderung sulit untuk dilaksanakan. ”Ini yang harus kita hadapi,” ujarnya Minggu (25/11).
Upaya pemerintah daerah soal sampah, saat ini sedang dilakukan, salah satunya membuat perda persampahan yang sedang dalam proses pembahasan di DPRD. ”Harapan kita tentu, soal sampah ini tidak lagi menjadi kerisauan,” ujarnya.
Diakuinya mewujudkan Anambas bebas sampah merupakan kerja yang berat. Namun dirinya yakin secara perlahan pasti bisa dilakukan.
”Mudah-mudahan, 20 tahun ke depan, anak-anak kita yang saat ini sedang menempuh pendidikan di sekolah dapat dipersiapkan menjaga lingkungannya. Generasi ini dipersiapkan mengisi masa depan,” ungkapnya. (batampos)