KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – BATAM – Pemko Batam akan menerapkan aturan baru dalam hal penarikan retribusi sampah. Jika biasanya dilakukan secara manual, ke depan diterapkan sistem online.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menjawab permintaan warga, agar dalam pungutan retribusi sampah melibatkan RT/RW setempat.
“Kami apresiasi spirit RT/ RW supaya ada kombinasi yang luar biasa. Tapi agak sulit kalau RT/ RW dilibatkan,” kata Amsakar saat halal bihalal dengan masyarakat di Kecamatan Batuampar, Jumat (07/07/2017) malam.
Dikatakan, sesuai aturan untuk penarikan retribusi daerah memang hanya orang-orang tertentu yang diberi amanah. Mereka yang memungut juga mesti berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Amsakar lantas mengaitkannya dengan perintah dari pusat untuk menerapkan sistem transaksi non-tunai. Kebijakan tersebut ditegaskan tidak hanya berlaku untuk belanja daerah, tetapi juga menyangkut soal pendapatan.
Sehingga ke depan, untuk pungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akan menerapkan sistem online. Hal itu untuk meminimalisir potential lost dari uang retribusi sampah. “Mudah-mudahan bisa menekan uang yang hilang,” kata Amsakar.
Saat ini DLH sedang merancang aplikasi untuk retribusi sampah online dengan pihak ketiga. Begitupun Dinas Perhubungan. Amsakar mengatakan, saat ini Dishub juga sedang merancang aplikasi untuk parkir online dengan pihak ketiga.
“Ada wacana untuk memulai transaksi non-tunai di retribusi kebersihan, Pak Dendi. Pak Yusfa juga begitu untuk parkir,” ujar dia.
Sebelumnya, terhitung 1 Juni 2017 lalu, Pemerintah Kota Batam sudah menerapkan pemberlakuan transaksi sistem non tunai di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul sejumlah OPD lainnya pada September mendatang. (*)