Pemprov Kepri Kembali Revisi Tarif Listrik Batam

Ekbis35 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Pemprov Kepri kembali merevisi surat petunjuk teknis terkait pemberlakuan tarif listrik Batam, Jumat (26/5/2017).

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN Batam itu, atas nama Gubernur Kepri, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Amjon menyatakan, penyesuaian tarif listrik Batam sebesar 15 persen, tidak hanya berlaku untuk golongan R1-1300 VA.

Tarif itu juga berlaku untuk golongan R1-2200 VA. Sebelumnya, dalam surat revisi tertanggal 24 Mei, penyesuaian tarif listrik sebesar 15 persen itu dikatakan hanya untuk golongan R1-1300 VA.
“Pelaksanaan tarif tenaga listrik yang disediakan PLN Batam diberlakukan untuk golongan rumah tangga R1-1400 VA dan R1-2200 VA, tarif tenaga listrik reguler dan pra bayar,” kata Amjon.

Penyesuaian tarif listrik untuk tahap pertama untuk pelanggan R1-1300 VA itu, berlaku untuk pemakaian bulan Mei yang ditagihkan Juni 2017.

Dengan penyesuaian atau kenaikan sebesar 15 persen atau rata-rata Rp 1.070 per kWh.
Begitu pun untuk pelanggan R1-2200 VA, penyesuaian atau kenaikan sebesar 15 persen berlaku untuk pemakaian Mei yang ditagihkan Juni. Dengan rata-rata tarif sebesar Rp 1.116 per kWh.

“Petunjuk teknis ini berlaku sampai dengan diterbitkan Peraturan Gubernur Kepri tentang Penyesuaian Tarif Listrik PT PLN Batam,” ujar dia.

Adapun besaran penyesuaian tarif selanjutnya, akan ditentukan lebih lanjut melalui kesepakatan bersama antara Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kota Batam.

Sementara itu untuk pelanggan sosial S4-TM dan R2 di atas 2200 VA sampai dengan 5500 VA, tetap mengikut petunjuk teknis tertanggal 2 Maret 2017.

Manager Public Relation Bright PLN Batam, Bakti Panggabean mengaku sudah mengetahui informasi seperti yang disampaikan dalam surat tersebut.

“Saya sudah dengar informasinya begitu. Tapi saya belum melihat langsung suratnya. Mungkin Pak Sekretaris (Bright PLN Batam) lebih tahu,” kata Bakti. (*)

Leave a Reply