KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Pemprov Kepulauan Riau menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor labuh jangkar pada tahun 2018. Diproyeksikan Pemprov Kepri akan meraup penghasilan sebesar Rp 61 miliar dari sektor ini.
Kendati sudah masuk rancangan pundi-pundi penghasilan baru, namun DPRD Kepri masih meragukan target PAD dari labuh jangkar dapat terealisasi. Karena Pemerintah Pusat masih menganggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dari pengalaman sebelumnya, PNBP itu merupakan wewenang pusat. Antar kementerian kemungkinan sudah berkoordinasi untuk tidak melepaskan pendapatan dari labuh jangkar,” ujar Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Rudi Chua, Minggu (29/10/2017).
Ia mengatakan pendapatan asli daerah tahun 2017 sekitar Rp1,2 triliun, dan diperkirakan tidak jauh berbeda dibanding proyeksi pendapatan tahun 2018.
Sementara proyeksi pendapatan dari labuh jangkar sejauh ini masih sebatas harapan, apalagi Kepri belum memiliki payung hukum untuk menarik pendapatan dari labuh jangkar.
“Ada berbagai alasan kenapa pusat tidak melepas labuh jangkar, seperti Kepri belum memiliki kapal pandu dan alasan keamanan kapal asing,” ujarnya.
Rudi mengatakan PNBP labuh jangkar dapat diberlakukan hanya dengan peraturan menteri. Padahal pengelolaan tata ruang laut yang menjadi kewenangan pemprov diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kepri Onward Siahaan juga meragukan pendapatan asli daerah dari labuh jangkar yang diproyeksikan sebesar Rp61 miliar pada tahun 2018 dapat direalisasikan.
Hal itu disebabkan pemerintah pusat menggunakan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi. Pemerintah Pusat menyatakan berdasarkan ketentuan itu, pengelolaan labuh jangkar belum diatur dapat dikelola pemerintah provinsi.
Padahal dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur pengelolaan ruang laut. Pemprov memiliki kewenangan untuk mengelola ruang laut dari 0-12 mil.
Kepri seharusnya dapat mengelola labuh jarang di perairan 0-12 mil. Kepri berencana mengelola labuh jangkar dan “ship to ship”. Namun sampai sekarang belum mendapat respons positif dari pemerintah pusat.
“Perda Pajak dan Retribusi Kepri sampai sekarang belum direvisi. Perda ini akan menjadi kekuatan hukum bagi Kepri dalam mengelola labuh jangkar,” katanya. (*)