Pencurian Ikan Oleh Kapal Asing Perairan Kepri

KEPRIPOS – Penangkapan ikan secara illegal masih marak terjadi di perairan Kepulauan Riau. Kapala Seksi Penindakan dan Pengawasan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Syamsu kepada Kompas.com mengatakan hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan Kepri. Bahkan sepanjang tahun 2018 lalu PSDKP Batam menangani 41 kasus pencurian dan penangkapan ikan secara illegal yang KIA. “Kalau dibandingkan dengan tahun 2017 lalu yang totalnya 59 kasus, tentunya ada penurunan. Namun penurunan ini tidak begitu signifikan dan jelas perairan Kepri masih rawan pencurian ikan,” kata Syamsu, Minggu (20/1/2019). Belakangan, aksi penagkapan ikan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum juga kerap dilakukan nelayan lokal. Mereka enggan mengurus izin dan menangkap ikan dengan cara yang salah, yakni menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau serta pengeboman. “Untuk kasus yang melibatkan nelayan lokal di tahun 2018 ada 10 kasus, selanjutnya 25 kasus untuk KIA asal Vietnam dan sisanya KIA asal Malaysia,” jelasnya. Dari sejumlah kasus tersebut, lanjut Syamsu sedikitnya 14 kasus sudah selesai dan selebihnya masih dalam proses. Sementara tersangka yang diproses sebanyak 68 orang terdiri dari 34 orang awak kapal, 22 orang nahkoda kapal dan 12 orang kepala kamar mesin (KKM) kapal. Sebanyak 117 orang lainnya adalah pekerja atau anak buah kapal yang prosesnya dipulangkan ke negara asal. “Kasus-kasus ini tidak semua tangkapan PSDKP. Beberapa kasus limpahan dari Bakamla dan Ditpolair Baharkam Polri,” terang Syamsu. Lebih jauh Syamsu mengatakan untuk kapal yang kasusnya sudah selesai sebagian sudah ditenggelamkan. “Sebagian lagi masih menunggu intruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,” pungkasnya.(Kompas.com)

Leave a Reply