Penyelundupan Ratusan Lembar Tempurung Kepala Penyu Digagalkan BKIPM Tanjungpinang

KEPRIPOS.COM (KPC), BINTAN – Penyelundupan sebanyak 439 lembar tempurung kepala penyu berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Rencananya lembar tempurung penyu ini akan dikeluarkan dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang menuju Pelabuhan Tenau Kupang NTT menggunakan KM Umsini.
 
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungpinang, Anak Agung Gede Eka Susila mengatakan, penegahan yang dilakukan bersama Ditjen Bea dan  Cukai serta Tim Pengawasan dan Pengamanan Terpadu Barang di Kijang pada Senin (2/10) tersebut.
 
“Ini merupakan bentuk sinergi dalam pelaksanaan perlindungan penyu serta bagian tubuh atau produk turunan penyu di wilayah Pulau Bintan,” ujar Eka Susila, Rabu (04/10/2017).
 
Dia melanjutkan, untuk sementara barang bukti dalam penanganan BKIPM Tanjungpinang, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Tanjungpinang.
 
Terkait hasil penegahan tersebut, Agung mengatakan bahwa pemangku kepentingan di Kabupaten Bintan dapat mengambil langkah konkret dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu dari kepunahan, sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya.
 
Eka Susila menambahkan bahwa penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun internasional, yang terancam punah akibat faktor alam maupun aktivitas manusia.
 
“Ada enam jenis penyu yang dilindungi, yaitu Penyu Hijau (Chelonia midas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Ridel/Abu-abu (Lepidochelys coriacea) dan Penyu Pipih (Natator depressa),” papar Agung.
 
Ia menegaskan pemanfaatan penyu, dari telur sampai bagian tubuh dan atau produk turunannya melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya. Pasal 21 Ayat (2) Huruf d: memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)

Leave a Reply