Home / Hukrim / Polda Kepri Bongkar Praktek Perdagangan Wanita Dijadikan PSK

Polda Kepri Bongkar Praktek Perdagangan Wanita Dijadikan PSK

KEPRI – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan 31 perempuan korban perdagangan orang (traffiking). Korban terbujuk bujukan bekerja sebagai pemandu lagu dan terapis pijat. Tetapi mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga dalam siara persnya, Selasa (10/9/2019), korban adalah para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 28 tahun. Kasus ini berhasil diungkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam kasus ini kata Erlangga, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Akui alias Papi Awi yang berperan penampung korban dan DP alias Fahlen yang merupakan perekrut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (5/9), saat ada informasi ke Polda Kepri telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kemudian tim pada hari Jumat (6/9) melakukan penyelidikan dan penggerebekan di komplek Villa Garden 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,” kata Erlangga.**

Check Also

Oknum Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Ini Kecaman Komnas HAM

KEPRIPOS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turut mengecam aksi anggota TNI …

Leave a Reply