Home / Hukrim / Polisi Amankan Sabu Seberat 62,9 Gram

Polisi Amankan Sabu Seberat 62,9 Gram

KEPRIPOS.COM (KPC), ANAMBAS – Sabu dengan berat 62,9 gram yang bakal dikirim dari Tanjungpinang ke Kabupaten Kepulauan Anambas menggunakan Feri VOC Batavia, berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Bahkan, polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pemilik Sabu tersebut berinisial RZ alias LB. Sedangkan sebelum dilakukan penangkapan terhadap RZ, awalnya barang haram itu bawa oleh tukang becak pelabuhan.

Namun petugas sigap memeriksa barang bawaan, dan kemudian ditemukan narkoba jenis Sabu. “Saat sedang dilakukan pemeriksaan barang bawaan, didalam plastik hitam yang dibawa tukang becak bernama Hendra Virgo ditemukan Sabu itu,” kata Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Tanjungpinang, AKP. Very selasa kemarin.

Selain itu, ia menjelaskan, di dalam bungkusan berbentuk botol juga terdapat satu buah kaleng cat yang didalamnya terdapat 10 bungkus yang diduga Sabu.

“Saat dilakukan intrograsi terhadap Hendra Virgo, ia tidak mengakui plastik hitam adalah barang miliknya dan tidak mengetahui isi dalam kantong hitam adalah Sabu. Hendra mengakui itu merupakan titipan yang diterima didepan Kantor Pelindo dari seseorang yang bernama Arbain,” kata Very.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdulrahman mengatakan, setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengakuan tukang becak, diketahui tersangka berada di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

“Kemudian kami lakukan penagkapan terhadap tersangka, dan tersangkan RZ akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup,” ucap Abdulrahman.

Check Also

Diduga Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Polisi Tangkap ASN Dinkes-Lapas di Sumut

KEPRIPOS.COM – Polisi menangkap oknum ASN yang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Oknum ASN …

Leave a Reply