KEPRIPOS.COM-Satreskrim Polres Tanjungpinang terus menggali keterangan sejumlah pihak, guna mengungkap dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas fiktif dan dana publikasi tahun 2018 di Sekretariat Dewan (Setwan) Tanjungpinang. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memanggil dua pejabat Setwan untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, mengatakan, pihaknya memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan), Efendi dan Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Yussuwadinata. “Besok (hari ini, red) Kabidnya diperiksa. Selasa, Sekwan nya,” kata Ali, Minggu (17/11).
Pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Ali, terkait adanya pemalsuan dokumen perjalanan dinas. Terkait kerugian negara dalam dugaan tersebut, Ali mengatakan, penyidik belum menghitungnya. “Nanti akan diketahui setelah pemeriksaan selesai,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ali, penyidik juga akan memanggil staf Setwan lainnya termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, guna mengungkap laporan adanya penyelewengan anggaran dalam dugaan tersebut.
“Pemeriksaan pihak lainnya menyusul,” ujarnya.
Editor Roy