KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Polisi menangkap dua warga negara Malaysia, CKW (31) dan LYL (30) di Jakarta dan Surabaya. Keduanya diduga mengendalikan jaringan pengedar sabu di dua kota besar itu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan awalnya polisi menangkap CKW saat bersama seorang warga negara Malaysia lainnya berinisial PSW (26) di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (29/8).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya kegiatan jaringan pengedar narkotik di apartemen itu. Dari penangkapan itu diketahui, CKW punya peran besar dalam jaringan ini.
“CKW berperan sebagai pengendali dan mengurus ekspedisi, serta sewa apartemen atau gudang,” kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (31/8). Sementara PSW hanya bertugas membantu CKW.
Dari tangan dua orang ini, polisi mengamankan dua paket sabu seberat tiga gram. Polisi juga berhasil memperoleh informasi bahwa kedua tersangka telah mengirimkan dua orang kurir untuk mengirimkan paket sabu seberat 12 kilogram ke Surabaya, Jawa Timur. Dua kurir ini membawa sabu dengan naik kereta api.
Polisi langsung bergerak menuju ibu kota Jawa Timur itu. Dua orang kurir yang merupakan warga negara Indonesia, CSP dan P ditangkap di Stasiun Pasar Turi, Surabaya.
“Ada 12 paket besar sabu dengan berat bruto 12 kilogram,” ujar Awi.
Dengan melakukan pengembangan itu, polisi kemudian menangkap bandar lain yang masih berhubungan dengan jaringan ini, yakni LYL. Menurut Awi, LYL ditangkap di kawasan Suko Manunggal, Surabaya.
Dari tangan LYL, polisi mengamankan dua perangkat elektronik yang digunakan untuk menyembunyikan sabu saat dikirimkan. “LYL berperan sebagai pemasar narkotik untuk diedarkan di Jakarta dan Surabaya,” katanya.
Polisi menjerat lima tersangka itu dengan Pasal 114 sub 112 sub 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(CNN INDONESIA.com)