KEPRIPOS.COM (KPC),PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, meringkus seorang pria berinisial RC (31 tahun). Terduga pengedar Narkoba ini dibekuk dalam penggerebekan di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur.RC tak berkutik diciduk aparat dipersembunyiannya, Senin sore kemarin. Dari tangan pria itu, aparat berwajib menyita Narkoba dalam jumlah yang tidak sedikit, mulai dari Pil Ekstasi hingga Sabu-sabu.Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, melalui Kasubag Humasnya, Ipda Dodi Vivino mengungkapkan, setidaknya polisi menyita 54 butir pil Ekstasi berbagai merek, Sabu dalam paket besar bahkan Ekstasi yang sudah dihancurkan menjadi bubuk.”Kita sita 27 butir pil Ekstasi merek angka 8 warna Orange, 14 butir Ekstasi merek Batman warna Pink, sembilan butir Ekstasi merek No Name serta empat butir Ekstasi merek Apel warna hijau. Lalu enam bungkus Ekstasi yang sudah dihancurkan,” terang dia.
Sedangkan untuk Sabu-sabu, kepolisian mengamankan sedikitnya dua paket besar dengan berat kotor 61,8 gram yang ditaksir seharga Rp90 juta. “Semuanya sudah diamankan bersama pelaku,” ucapnya, Selasa pagi. Tertangkapnya RC, sambung dia, setelah polisi memperoleh informasi terkait transaksi Narkoba yang ia lakoni. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, aparat pun turun melakukan penyelidikan, melacak keberadaan pria tersebut.”Kita lakukan penggeledahan di sana. Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari pakaian. Kita masih mengusut dari mana dirinya memperoleh Narkoba ini,” tegas Dodi Vivino. “Jadi masih dimintai keterangannya,” pungkas dia.Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Iptu Noki Loviko tersebut membuat pelaku tak bisa mengelak lagi, ditambah polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait bisnis haramnya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.Selain Narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone dan ratusan plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk membungkus Sabu. (**)