KEPRIPOS.COM (KPC),RENGAT – Setelah mendapat laporan, pihak Polsek Kelayang langsung bergerak dan mengamankan Pasutri (pasangan suami istri) berinisial FM dan R yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan seorang warga bernama Lau Renson Sihombing (32) hingga babak belur.Kedua pasutri itu diamankan saat berada di rumahnya, di Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Riau, Sabtu siang kemaren. “Benar keduanya sudah kita amankan di Mapolsek Kelayang dan saat ini masih masih dalam pemeriksaan petugas,” kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Minggu. Pasutri itu ditangkap petugas atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan keduanya terhadap korban yang juga warga daerah itu. Akibat ulah pelakau, korban mengalami luka bekas cakaran dan memar pada bagian wajah akibat pukulan benda tumpul.”Satatus keduanya telah kita tingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka dan terhadap tersangka itu langsung kita lakukan penahanan,” jelas Yarmen.
Diterangkan Yarmen, penganiayaan tersebut dipicu akibat masalah sepele. Kejadian itu berawal saat korban tiba di sebuah warung milik Boru Sitinjak di Dusun II Suka Maju, tepatnya pada Jumat. Dimana, ujar Yarmen, di warung itu ada pelaku FM yang tengah membicarakan masalah tanah. Korban yang mendengar tanah yang jadi obejk pembicaraan pelaku itu adalah tanah miliknya, menghampiri pelaku dan mengatakan, “kalau macam itu cerita tulang, kok lahan aku yang tulang jual”.Mendengar ungkapan korban, tersangka FM menjawab “kan kita sudah damai”. Korban menjawab, “mana ada perdamaiannya, kalau sudah damai mana lahan yang tulang janjikan sebagai gantinya, kalau akasia saya tidak mau”.Mendengar hal itu, FM langsung marah, sehingga terjadi pertengkaran mulut. Tak lama kemudian FM pergi dan pulang ke rumahnya. Tak berselang lama, RM kembali ke warung itu sambil membawa sebilah parang, bahkan FM datang bersama istrinya R.Tanpa basa-basi, tersangka FM menghampiri dan langsun memegang korban. Sementara R yang merupakan istri tersangka langsung memukul korban berulang kali dan mencakar wajah dan badan korban.Tak hanya itu, tersangak FM juga ikut memukul korban dengan kedua tangannya yang menyebabkan bagian muka korban lebam dan memar. “Tak terima dianiaya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Yarmen menuturkan. (**)