KEPRIPOS.COM (KPC), JAKARTA – Kepolisian Resor Kota Depok menangkap pemalsu air minum isi ulang merek Aqua, RAS, 33 tahun, di Jalan Rawa Jati RT1 RW4, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Dia mengisi galon dengan air sumur dan menutupnya dengan penutup plastik palsu merek air isi ulang kemasan tersebut.
Pemalsuan itu terungkap setelah ada warga yang melaporkannya pada 16 Mei 2016. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap RAS. “Warga melaporkan ada gudang penyimpanan Aqua galon. Begitu anggota Satreskrim menyelidiki, ada pemalsuan kemasan penutup yang terlihat seperti aslinya atau rekondisi,” ujar Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Harry Setiawan, yang dilansir dari Tempo.
Pemalsuan itu sudah berjalan selama tiga bulan. Menurut keterangan tersangka, dia mulai melakukan pengisian Aqua dengan air sumur sejak Februari lalu. Dari praktek yang dilakukannya itu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan bersih per bulan lebih dari Rp 2,5 juta. Dengan hanya mengisi air sumur, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3.500 per galon. “Setiap hari minimal ada 30 galon diisi dengan air sumur dan dijual ke warga,” kata Harry.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 426 tutup galon merek Aqua, 6 filter air, 1 kompor gas, 1 tabung gas 3 kg, 1 tabung gas 12 kg, 1 panci, dan 1 unit mobil pick up untuk mengantar galon yang dijual.
Polisi masih memburu penjual tutup galon palsu yang menjadi daftar pencarian orang Polresta Depok. Setiap 1.000 tutup galon palsu dijual Rp 4,5 juta oleh DPO. “Satu orang telah ditetapkan menjadi DPO.”
Tersangka mengaku bila menjual galon dengan isi asli hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000 per galon. Sedangkan dengan mengisi air galon dengan air sumur dan memalsukan kemasan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 8.000 per galon.
Tersangka bakal dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1. “Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.