KEPRIPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau mendesak PT THIP bertanggung jawab atas kematian 2 orang warga akibat serangan harimau di wilayah konsesinya.
Anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) adalah perusahaan yang mengelola 79.664 ha lahan. Banyak Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di kawasan hutan, yang sampai hari ini tidak disentuh proses hukum. Karena itu, PT THIP harus bertanggung jawab telah merusak hutan dan membuat tidak ada lagi ketersedian habitat (hutan) untuk satwa seperti harimau.
“PT THIP ini telah merusak hutan. Mereka harus bertanggung jawab karena tidak lagi menyediakan hutan sebagai habitat untuk satwa seperti harimau ini,” terang Sugianto, Senin 10 Maret 2018.
Ditambahkan Sugianto, PT THIP wajib bertanggung jawab atas berkeliarannya harimau yang memakan 2 orang korban tersebut.
Selain itu, Sugianto juga mencatat PT THIP telah melalaikan hak Jumiati pada konflik yang pertama. PT THIP tidak membayarkan hak Jumiati yang menjadi korban dari akibat perusakan hutan yang disebabkan sendiri oleh PT THIP.
“Mereka lalai dalam memenuhi kewajibannya atas Jumiati, yang meninggal disebabkan serangan harimau, yang disebabkan oleh perusakan hutan oleh mereka sendiri,” pungkas Sugianto.
Sementara itu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) juga mendesak PT THIP bertanggung jawab atas kematian Jumiati dan Yusri. Jikalahari mendesak pemerintah untuk memeriksa kembali AMDAL dan izin lingkungan PT THIP.
Seperti yang diketahui, hingga kini telah ada dua orang yang menjadi korban keganasan satwa harimau yang juga diperkirakan terancam punah tersebut. Terakhir, Yusri seorang buruh bangunan menjadi korban usai bertemu dengan harimau sumatera tersebut. (*)