KARIMUN – Pulau Patah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, .sudah bertahun-tahun digerogoti perusahaan penambang pasir. Ada lima perusahaan menambang di Pulau Patah tersebut dan mereka tidak tersentuh hukum.
Awalnya, warga sempat memprotes aktivitas pertambangan pasir tersebut, namun ada pihak-pihak menakut-nakuti warga.
Warga yang tidak paham dengan peraturan pertambangan pasir darat digertak oleh orang-orang yang “menjual” nama perwira tinggi kepolisian, bahkan Kapolri.
Dilansir dari Antara, warga pun ketakutan dan membiarkan aktivitas pertambangan pasir yang lokasinya dekat dengan pemukiman warga.
Baru setelah Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, ada warga yang mau bicara.
Salah satu warga berharap tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meskipun orang berpengaruh dan kaya raya.
“Saya berharap kampung kami diperbaiki oleh orang-orang yang begitu rakusnya menyedot pasir tanpa melihat dampaknya,” tutur seorang warga.
Kekhawatiran warga Pulau Patah, cukup beralasan lantaran Pulau Sebaik, yang berada di depan Pulau Patah sempat menjadi isu nasional karena hampir tenggelam akibat pertambangan pasir.
Pulau Patah dihuni sekitar seribu orang. Warga sudah ratusan tahun, turun-temurun tinggal di pulau itu. Beberapa warga yang memiliki uang memilih meninggalkan kampung karena sudah tidak nyaman dengan aktivitas pertambangan pasir tersebut.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengaveling sejumlah kawasan di Karimun dan Batam untuk perusahaan penambang pasir.
Berdasarkan data, kawasan untuk pertambangan pasir yang sudah dikaveling, antara lain, di Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.***