KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Sejumlah sekolah SMA dan SMK Negeri di Kepulauan Riau memungut SPP kepada siswa. Hal ini mendapat kritik dari kalangan dewan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum. Sehingga dapat disebut pungutan liar alias pungli.
“SPP SMA negeri dan SMK negeri itu tergolong pungutan publik, sehingga harus disertai peraturan gubernur agar jelas peruntukannya,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Teddy Jun Askara, Senin (25/09/2017).
Teddy menegaskan, seharusnya pihak SMA dan SMK negeri di Kepri tidak menarik SPP dari para pelajar, karena belum ada pergubnya. Penarikan SPP juga tidak dapat dilakukan meskipun disepakati komite sekolah.
“Tanpa pergub justru kami mempertanyakan penarikan SPP SMA dan SMK negeri itu untuk kepentingan apa. Kebutuhan sekolah apa, kan bisa dibantu pemerintah,” sebut Teddy.
Ia mengingatkan pihak sekolah tidak membebani pelajar dengan berbagai pungutan. Pelajar harus mendapatkan pendidikan yang layak dari pihak sekolah.
“Kalau butuh anggaran dari pemerintah, sampaikan saja. Pemprov Kepri menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD,” kata dia.
Teddy mengaku baru hari ini mengetahui bahwa ada beberapa sekolah yang sudah menarik SPP. Informasi itu disampaikan salah satu orang tua pelajar kepadanya. Penarikan SPP mencapai Rp 150.000 per bulan.
“Seharusnya itu tidak terjadi. Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya pula.
Dia mengemukakan surat edaran terkait penarikan SPP SMA dan SMK negeri sudah diterima Komisi IV DPRD Kepri. “Kami akan membahasnya,” katanya pula. (*)