KEPRIPOS.COM, PEKANBARU – Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan masalah penurunan status cagar budaya menjadi struktur budaya terhadap masjid Nur Alam, Pekanbaru jangan sampai terulang kembali pada cagar budaya lain di Riau.
“Sudah terjadi mau diapakan lagi. Bukan hanya sebatas prihatin saja dengan kondisi ini. Kan barang tu sudah terjadi. Mau disulap balik juga tidak bisa kan,” katanya, Rabu 7 Maret 2018, di Pekanbaru.
Wan menambahkan, untuk yang akan datang masalah seperti ini sebaiknya tidak terjadi lagi. Sebab ada banyak cagar budaya di Riau yang butuh perhatian.
“Yang jelas untuk yang akan datang awas-awas saja. Jangan sampai terjadi lagi masalah yang sama,” sambungnya.
Sebelumnya, statusnya Masjid Nur Alam di Kawasan Senapelan Pekanbaru turun dari cagar budaya menjadi struktur cagar budaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Perlindungan Cagar Budaya Batusangkar Nurmantias.
Dia bersama dengan Kepala Dinas Kebudayaan Riau Yose Rizal sudah melaporkan penurunan status itu ke Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim.
Dia mengatakan, dari sisi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 bahwa ada perubahan-perubahan siknifikan di dalam Masjid Raya Senapelan tersebut.
“Kami melakukan kajian oleh tim ahli Cagar Budaya, baik dari tim Cagar Budaya Provinsi maupun tim Cagar Budaya Nasional akhirnya diturunkan statusnya yang tadinya Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya,” kata Nurmatias, Rabu 7 Maret 2018.
Dia menjelaskan bangunan asli dari masjid itu hanya tinggal 20 persen. Selebihnya sudah direnovasi tapi tidak sesuai dengan bangunan sebelumnya.
“Yang tersisa hanya tinggal tiang-tiangnya saja. Untuk membuat Cagar Budaya tersebut tetap menjadi Cagar Budaya, maka kami menurunkan setatusnya dari ‘bangunan’ menjadi ‘struktur’ Cagar Budaya, dan itu berdasarkan kajian kami terhadap elemen-elemen yang ada di Bangunan Masjid Raya Senapelan tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, masjid tersebut naik setatus kembali menjadi Cagar Budaya cukup sulit, mengingat ada kebijakan dalam sebuah pelestarian harus menerapkan living culture.
“Memang kita sayangkan, tapi dengan adanya kebijakan pemerintah, daripada kita merubah setatusnya bukan menjadi cagar budaya, maka kita menurunkan setatusnya menjadi Sruktur Cagar Budaya,” jelas Nurmatias. (*)