KEPRIPOS.COM-Proses penyelidikan dugaan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang segera memberikan kesimpulan terkait hasil penyelidikan. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang mengarah ke perbuatan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang. “Selanjutnya penyidik akan memeriksa dua terduga penggelapan,” kata Rizky, Minggu (10/11).
Sejauh ini, kata Rizky, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak dari Inspektorat Tanjungpinang, BP2RD Tanjungpinang, pihak Bank Tabungan Negara (BTN), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sudah tujuh orang yang diperiksa terkait dugaan ini,” ujarnya. Penyidik, lanjut Rizky, secepatnya akan menyelesaikan proses pemeriksaan, sehingga dapat ditarik kesimpulan terkait hasil penyelidikan dugaan tersebut.
“Kesimpulan akan disampaikan pekan depan (pekan ini, red),” pungkasnya. Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang menerbitkan Surat Perintah (Sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penggelapan pajak (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum ASN inisial Y dan D selama satu tahun.
Editor : Roy