KEPRIPOS.COM – Tahun ini pemerintah kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji. Tak ada keberangkatan, sama seperti tahun 2020 lalu.
Calon jemaah haji khusus bisa mendaftar total pendaftaran hajinya atau menunda peasan. Bagaimana caranya?
Namun jemaah tidak disarankan untuk diterapkan pendaftarannya. Hal ini karena, jika dibatalkan maka tidak ada lagi prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya.
Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menjelaskan jika dibatalkan maka total uangnya tidak mendapat kesempatan tahun berikut.
“Jika hanya pelunasan masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” ujarnya seperti dilansir detikcom, Kamis (5/6).
Tapi jika memang ingin menghadapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga membawa dokumen yakni fotokopi kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.
PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk membuatkan surat ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana sidang dari calon jemaah haji ke PIHK.
“PIHK lamaran ke Kemenag untuk mengirimkan surat kepada BPKH agar pembayaran surat-surat dananya ke PIHK,” ujarnya.
Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300.
“Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang dikeluarkan oleh PIHK masing-masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses dana ke calon nasabah ini menemukan 7 hari kerja. “Peraturannya 7 hari kerja,” tulisnya.
Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. “Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing,” ujarnya. (mg1)