KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Ketua Pansus DPRD Kepri membahas Tata Tertib Pemilihan Wagub Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan, tata tertib (tatib) pemilihan terdiri 13 bab dan 39 pasal dievaluasi Kemendagri. Dewan sudah mengesahkan tatib itu dan membentuk panitia pemilih.
“Kemendagri hanya menambah dua ayat di dalam Pasal 35 untuk mempertegas regulasi tentang ketidakhadiran cawagub dalam pemilihan. Cawagub yang tidak hadir tanpa ijin lembaga terkait akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat melaporkan hasil kerja panitia khusus, Senin (28/08/2017).
Dalam rapat paripurna yang tidak dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun tersebut, Surya juga sempat mengajak seluruh pejabat pemerintahan dan tamu yang hadir memanjatkan doa untuk HM Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia pada 8 April 2016. Suasana hening pun menyelimuti ruang rapat paripurna selama beberapa menit, sebelum Surya melaporkan hasil kerja panitia khusus.
“Bagi yang beraga Islam, mari kita hadiahkan doa untuk yang mulia, HM Sani. Semoga almarhum diberi tempat yang baik di sisi Allah,” ujarnya.
Surya mengatakan anggota panitia khusus sudah bekerja keras untuk menghasilkan tata tertib yang dapat mempercepat proses pemilihan wagub. Panitia khusus sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk dengan para ahli, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, KPU Kepri, DPRD Riau dan DPRD Sumatra Utara. “Kami sudah konsultasi ke Kemendagri,” katanya.
Ia tidak membacakan satu persatu tata tertib tersebut. Namun enam fraksi di DPRD Kepri telah menyampaikan pendapat, dan menyetujui tata tertib tersebut dengan sejumlah catatan.
Sementara rekomendasi DPRD Kepri terhadap pansus yakni segera bentuk panitia pemilih, sosialisasi tatib, dan sebelum hari pemilihan dilakukan simulasi.
Setelah membacakan laporan kinerja panitia khusus, DPRD Kepri kemudian membentuk panitia pemilih, yang terdiri dari utusan dari masing-masing fraksi. PDIP, Golkar dan Demokrat mendapat jatah dua orang untuk mewakili fraksinya sebagai anggota panitia pemilih. (*)