Home / Seputar Kepri / Terlibat Gratifikasi, Plt Gubernur Ultimatum OPD
Plt Gubernur Kepri, Isdianto .(foto Batamnews)

Terlibat Gratifikasi, Plt Gubernur Ultimatum OPD

KEPRIPOS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi jabatan. Hanya saja sejauh ini baru hanya Edy Sofyan dan Budy Hartono menjadi pejabat yang dijerat sebagai tersangka. Sedangkan puluhan pejabat Pemprov Kepri lainnya hanya sebagai saksi.

“Kita ingatkan bagi mereka yang menjadi saksi untuk tidak mempersulit proses hukum. Karena sebagai saksi tentu ada konsekuensi yang menanti,” ujar Plt Gubernur Kepri, Isdianto menjawab pertanyaan media di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Sabtu (7/12) lalu. Selain itu, pria yang masih menyandang sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Kepri tersebut menegaskan, dirinya sudah menyarankan supaya OPD yang nama-namanya sudah tercatat sebagai saksi untuk memberikan keterangan apa adannya, bukan berbelit-belit. Baginya persoalan ini, menjadi evaluasi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan kedepan.

“Memang banyak kepala OPD yang menjadi saksi. Namun aktivitas pemerintahan berjalan dengan baik, dan tidak terjadi hambatan,” tegas Isdianto. Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal juga turut mengingatkan kepala OPD Pemprov Kepri yang menjadi saksi dalam perkara dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun untuk kooperatif. Karena apabila mangkir sebagai saksi dalam persidangan, hukuman denda dan kurungan penjara sudah menanti.

“Bagi pejabat Pemprov Kepri harus kooperatif, karena apabila kita mangkir dengan berbagai alasan yang tidak-tidak, tentu ada konsekuensi tersendiri yang akan terima. Artinya tidak ada alasan untuk tidak hadir sebagai saksi dipersidangan,” ujar Heri Mokhrizal.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri tersebut menegaskan, bagi pihak-pihak yang sudah dinyatakan sebagai saksi, dan sengaja mempersulit proses hukum yang sedang berlangsung, tentu sanksi sudah menunggu. Yakni, dikenakan denda Rp200 juta atau menjalani kurungan selama tiga tahun. “Proses sidang sudah berjalan, pekan ini sudah masuk agenda saksi-saksi. Tentu kita harapkan nama-nama yang menjadi saksi (Pejabat Pemprov Kepri,red) untuk kooperatif,” tegas Heri Mokhrizal.

Editor Roy

Check Also

Kali Ini Asal NTB, Polda Kepri Kembali Bekuk Bos Penyelundup PMI ke Malaysia

KEPRIPOS.COM – Polisi kembali menangkap satu pelaku pengiriman PMI ke Malaysia berinisial M alias Ong. …

Leave a Reply