Home / Traveling / Tidak Lagi PPKM Level 4, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang

Tidak Lagi PPKM Level 4, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang

KEPRIPOS.COM – Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali. Pada periode PPKM dua pekan ini terjadi perbaikan yaitu tak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Syarat naik pesawat terbang pun mengalami penyesuaian aturan sesuai dengan kondisi terkini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pada Senin (20/9) lalu bahwa kasus konfirmasi COVID-19 secara nasional telah berada di bawah 2.000 kasus. Bersamaan dengan itu, kasus aktif juga sudah lebih rendah, di Jawa-Bali kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.

“Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2,” ujar Luhut saat konferensi pers pada Senin (20/9) dikutip Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut, di periode PPKM 21 September sampai 4 Oktober 2021 kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan mengenai pembatasan mobilitas masyarakat. Termasuk salah satunya syarat naik pesawat terbang baik domestik dan internasional.

Dalam dua pekan ke depan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Syarat naik pesawat terbang Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 21 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas COVID-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan Antigen wajib H-1. Selain itu, penumpang juga harus memberikan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).

Kemudian untuk kedatangan penerbangan internasional kini sudah diatur bahwa pintu masuk pesawat udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

“Untuk perjalanan internasional dan ketentuan-ketentuannya kami merujuk kepada Inmendagri nomor 43, Permenkumham nomor 34 dan juga Surat Edaran Satgas nomor 18 beserta adendumnya. Di situ diatur bahwa pintu masuk kedatangan internasional hanya dibatasi di beberapa lokasi. Tujuannya adalah untuk mencegah varian baru ke Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dikutip dari detikcom.

Adapun sejumlah syarat naik pesawat terbang untuk pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia yakni harus sudah divaksin sebanyak dua dosis.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) untuk masuk ke Indonesia.

Selain persyaratan vaksin, syarat naik pesawat untuk pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. Tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai. (mg1)

Check Also

BATIQA Hotel Pekanbaru Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Beberapa Mitra Perusahaan

KEPRIPOS.COM – BATIQA Hotel Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No.17, Simpang Tiga Pekanbaru menggelar …