Tiga Langkah Untuk Batam Dari Pakar Hukum Lingkungan UGM

Seputar Kepri149 Views

BATAM – Pakar Hukum Lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) Harry Supriyono menyarankan tiga langkah yang harus dilakukan Kota Batam, mengatasi dinamika yang sejalan terhadap beban lingkungan di wilayah setempat.

Pertama, Otoritas setempat sudah saatnya melakukan audit lingkungan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai evaluasi rencana tata ruang.Kemudian melakukan audit perizinan yang ternyata tidak sesuai kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Kemudian melakukan penegakan hukum lingkungan baik preventif dan represif sesuai amanat UU No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara konsisten dan berlanjut,” kata Harry, dilansir dari Antara.

Menurutnya, pembangunan ekonomi di Batam saat ini tidak boleh dipisahkan dengan pembangunan ekologi yang mengacu kepada konsep strategi yang telah diberikan kepada UU, dan tidak bisa dipisahkan.

Ketika dibangun 30 tahun lalu, tata ruang Kota Batam sudah di desain berdasarkan kemampuan lingkungan pada saat itu, tentu dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Namun dalam perjalanannya, perkembangan penduduk aktifitas ekonomi bisa menyebabkan daya dukung lingkungan menjadi turun.

Hal ini lanjut dia harus menjadi perhatian para pengambil kebijakan di daerah. Arah kebijakan tidak boleh lepas dari konsep pembangunan berkelanjutan, dan jangan sampai mengorbankan lingkungan.

Harry menambahkan, Kota Batam saat ini tidak memiliki sumber air baku selain dari hujan yang ditampung di waduk-waduk. Hutan menjadi salah satu alternatif yang memiliki peran strategis untuk mengatur curah hujan dan menjaga kualitas waduk dari sedimentasi.

“Untuk mendukung proses itu, maka kuantitas hutan yang ada di Batam juga harus mencukupi,” tegasnya.***

Leave a Reply