BATAM – Menunggak retribusi, akhirnya Pemerintah Kota Batam menyegel 8 menara komunikasi milik PT XL Axiata dan Telkomsel. Saat ini di Batam ada 109 menara, yaitu 62 milik Telkomsel, 31 milik XL, dan 16 milik Axis.
“Kami sudah tiga kali memberi surat peringatan karena mereka belum membayar retribusi. Akhirnya, kami ambil alih dalam kegiatan yustisi,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Hamida di Batam.
Dengan penyegelan tersebut Satpol PP berharap pihak berwenang dapat menunaikan piutangnya agar segel dapat dibuka dan digunakan kembali.
Di tempat yang sama, Bendahara Penerima Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Arief Februari, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan penyegelan karena XL Axiata, Telkomsel, dan Axis menunggak pembayaran retribusi pada tahun 2018.
Retribusi menara komunikasi diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi Kota Batam. Aturan itu mewajibkan perusahaan telekomunikasi membayar Rp8.854.983,00 per pole.
Pemerintah mencatat tagihan yang belum dibayarkan perusahaan telekomunikasi di 109 menara sebanyak Rp850 juta untuk tagihan 2018, belum termasuk denda.
“Piutang Telkomsel Rp450 juta, XL Rp250 juta, dan Axis Rp150 juta,” katanya.
Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp750 ribu per menara per bulan, yang harus dibayarkan sejak Januari 2019.
Akibat tunggakan tersebut PAD kota dari retribusi menara tidak mencapai target pada tahun 2018.
“Pemko telah berkoordinasi dengan Telkomsel dan XL. Kedua perusahaan itu berkomitmen melunasi utangnya,” kata Arief.***/Ant