KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Sebagai upaya memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat, Pemerintah Kota Batam merancang aplikasi khusus layanan pengaduan masyarakat.
Aplikasi bernama Apekesah itu dapat digunakan seluruh masyarakat setempat untuk melaporkan sesuatu kepada pemerintah yang kemudian wajib ditindaklanjuti.
“Bentuknya ada dua, bisa melalui situs pemerintah di apekesah.batam.go.id atau mengunduh aplikasinya di Playstore Android,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Jumat (21/07/2017).
Aplikasi itu diharapkan dapat mempermudah dan memotong jalur birokrasi antara masyarakat dengan pemerintah, agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Batam, Yulidasril menyatakan laporan yang dibuat masyarakat hendaknya detil, memuat lokasi dan tanggal peristiwa, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang diharap menindaklanjuti aduan tersebut.
“Aduan yang dikirimkan masyarakat akan segera diproses tindak lanjutnya oleh OPD terkait dalam waktu maksimal 2×24 jam,” kata dia. Semua aduan akan tampil di website Apekesah.
Administrator OPD dan pimpinan yaitu Wali Kota, Wakil WaliKota, dan Sekretaris Daerah, dapat menjawab aduan yang diterimanya melalui kolom komentar.
Jika masyarakat tidak mendapatkan respon dalam waktu 2×24 jam terhitung sejak OPD menerima aduan, maka layanan Apekesah akan melanjutkan aduan itu kepada pimpinan daerah.
Aplikasi itu juga memungkinkan masyarakat untuk menanggapi kembali respon dari pemerintah, hingga aduan dianggap selesai.
Selain itu, masyarakat lain yang telah mendaftar dalam aplikasi itu juga dapat ikut berkomentar di dalam aduan tersebut. (*)