KEPRIPOS.COM – Dua kecamatan di Batam masih zona merah Covid-19, total kasus positif 5768, sembuh 5431.
Hasil penanganan Covid-19 di Batam menunjukkan tren yang lebih baik.
Efektivitas penanganan dan penanganan Covid-19 terbukti. Satu di antaranya yaitu zona merah covid-19 yang kini hanya tersisa dua kecamatan yakni Lubuk Baja dan Batam Kota.
Semoga Batam lekas terbebas dari pandemi ini, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Azril Apriansyah, Sabtu (13/2/2021).
Ia merinci, Lubuk Baja sebanyak 33 kasus Covid-19 sedangkan Batam Kota 62 kasus. Sementara kecamatan dengan zona oranye, di antaranya Nongsa sebanyak 14 kasus, Seibeduk sebanyak 13 kasus.
Kemudian Sekupang 20 kasus, Bengkong 17 kasus, sedangkan Sagulung sebanyak 13 kasus.
Kecamatan Batuampar dan Batuaji masuk zona kuning. Dengan jumlah masing-masing kasus Batuampar 10 kasus dan Batuaji sebanyak 9 kasus.
Sementara itu, tiga kecamatan masuk zona hijau dengan yakni Bulang, Belakangpadang, dan Galang, “ucapnya.
Berdasarkan update data Covid-19 hingga 11 Februari 2021, total kasus positif sebanyak 5.768 orang namun. Dari jumlah itu sebanyak 5.431 orang di antaranya telah sembuh.
“Dari data ini, tingkat kesembuhan mencapai 94 persen. Kesembuhan cukup siginifikan, seperti tanggal 11 Februari ada 26 pasien yang sembuh,” katanya.
Selanjutnya, kasus meninggal sebanyak 146 orang. Kebanyakan pasien memiliki penyakit penyerta, dan yang masih perawatan sebanyak 191 orang. Persentasenya yakni kematian 2,5 persen, dan kasus aktif 3,5 persen.
“Mari putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditingkatkan,” ajaknya.
Imbauan tetap melaksanakan prokes secara aktif dilakukan Pemko Batam. Selain menerjunkan tim bersama FKPD, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Sekda Kota Batam Jefridin kerap menyampaikan setiap kegiatannya.
Seperti yang dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur imlek. Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah meneken Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa Pandemi Covid-19.
Disebutkan dalam surat itu, seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS beserta keluarganya di Lingkungan Pemko dilarang berpergian selama libur tersebut dari tanggal 11 Februari 2021 14 Februari 2021.
Jika udah harus berpergian karena sesuatu hal, maka harus mendapat izin tertulis dari wali kota. Selanjutnya, dengan tetap memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan daerah asal maupun tujuan.
Memperhatikan kriteria, kriteria, protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub RI, dan yang paling penting tetap melaksanakan protokol yang ditetapkan Kemenkes RI.