KEPRIPOS.COM (KPC),BENGKALIS – Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan tiga terdakwa korupsi penyertaan saham ke PT BLJ mestinya menghadapi sidang tuntutan, namun agenda tersebut ditunda.
Agenda tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis serta tiga orang rekannya yang turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (19/1/17). Terpaksa ditunda, mengingat amar tuntutan dari jaksa belum siap.
Sidang yang sempat dibuka majelis hakim yang diketuai Joni SH, sekitar pukul 10.45 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan permintaan penundaan pembacaan amar tuntutan bagi kempat terdakwa, Herliyan Saleh, Burhanuddin (Sekdakab Bengalis nonaktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis)
” Mohon maaf Yang Mulia Hakim, kami dari jaksa penuntut minta penundaan membacakan amar tuntutan kepada terdakwa. Karena amar tuntutannya belum siap,” ucap Budhi.
Permintaan jaksa penuntut dikabulkan hakim dan sidang dilanjutkan pekan depan, Kamis tanggal 26/1/17.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .(**)