KEPRIPOS.COM (KPC), ANAMBAS – Hingga saat ini panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas yang seharusnya sudah terbentuk sebelum habis masa jabatan kepala desa habis, belum juga terpilih.
Hal itu terkait Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades belum juga tuntas. Sehingga tahapan Pilkades menjadi terkendala.
“Waktu pelaksanaan Pilkades juga belum bisa ditetapkan. Kendati demikian dipastikan Pilkades Serentak terlaksana tahun 2017, mengacu pada Permendagri 112,” ujar Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaludin, Senin (5/6/2017).
Dia mengakui, meski belum memiliki Perbub, namun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mengalirkan dana Rp 20 juta untuk keperluan Pilkades Serentak pada 20 desa.
“Anggaran untuk Pilkades sudah disahkan pada APBD 2017 dan dananya sudah masuk ke desa. Tetapi ini belum dapat dialirkan ke panitia, karena panitia belum terbentuk,” jelasnya.
Dia menyinggung, sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak, pihaknya harus melakukan sosialisasi kepada Badan Permusyaratan Desa (BPD) mengenai Permendagri 112 dan Perbub tentang Pilkades Serentak.
“Permendagri tentang Pilkades banyak perubahan, seperti setiap calon wajib memasang gambarnya sendiri, dan orang yang berasal dari luar daerah juga dapat menjadi Pilkades, walaupun sebelumnya belum tinggal dan menetap di desa tersebut. Tetapi ketika terpilih, harus berdomisili di desa itu,” jelas dia. (*)