KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Kalangan DPRD Kabupaten Lingga menilai perekonomian di daerah itu semakin melemah dan terpuruk. Hal itu menyusul semakin melemahnya daya beli masyarakat. Serta pendapatan asli daerah kecil, dan tidak ada investasi.
Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamarudin Ali mengatakan, pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp 20 miliar, sedangkan APBD Lingga tahun 2017 mencapai Rp 700 miliar. “Artinya, anggaran daerah masih bergantung pada pusat, belum stabil,” ujar Kamarudin.
Dia menjelaskan sektor perekonomian di Lingga lambat berkembang, diperberat lagi dengan permasalahan lapangan pekerjaan yang terbatas. Namun ia menolak jika hal tersebut semata-mata kesalahan Pemkab Lingga.
Potensi yang dimiliki Lingga seperti bahan baku pertambangan tidak dapat dikelola lantaran terbentur Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah Kepri.
Beberapa tahun lalu, ia mengklaim Lingga mendapatkan pendapatan asli daerah yang cukup besar dari sektor pertambangan. Di Lingga terdapat timah, bauksit, pasir darat, dan pasir laut. Bahkan di Lingga juga ada potensi minyak, yang dapat ditambang.
Namun pertambangan tidak dapat dilakukan oleh investor sampai saat ini karena Lingga berdasarkan perda tersebut tidak termasuk daerah pertambangan. Padahal Lingga dapat tumbuh lebih baik jika sektor pertambangan berkembang pesat, karena membuka lapangan pekerjaan.
“Mulai dari perencanaan hingga pengesahan Perda RTRW Kepri kemungkinan tidak melibatkan Pemkab Lingga. Lingga seolah-olah dizalimi pemerintah dan DPRD Kepri,” katanya.
Ia mendorong Bupati Lingga Alias Wello agar duduk bersama dengan DPRD Kepri untuk membahas persoalan itu. Sebaiknya, perda itu dibatalkan untuk kepentingan masyarakat Lingga.
“Harus dikaji kembali, disesuaikan dengan potensi yang dimiliki daerah. Kalau tidak, kondisi Lingga selama lima tahun ini tidak akan berubah,” ujarnya. (*)