Home / Politik / Ada Dua Laporan Pelanggaran Kampanye Disampaikan ke Bawaslu Batam

Ada Dua Laporan Pelanggaran Kampanye Disampaikan ke Bawaslu Batam

BATAM – Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Kepulauan Riau tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batam, Bosar, Senin (1/4/2019), seluruh laporan dugaan pelanggaran masyarakat sudah diselesaikan di Sentra Gakumdu.

“Di luar itu Bawaslu juga menemukan 3 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg, dan seluruhnya sudah diregistrasi,” kata Bosar.

Temuan dan laporan itu, antara lain dugaan politik uang di Pulau Belakangpadang, keikutsertaan ASN dalam kampanye dan menggunakan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye.

Untuk kasus ini, Caleg dengan inisial HH sudah divonis bersalah oleh PN Batam, karena berkampanye di rumah ibadah. Namun, belum ada ketetapan hukum, karena yang bersangkutan masih mengajukan banding.

Sedangkan kasus dugaan politik uang di Pulau Belakangpadang, ternyata tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan, sehingga kasus tidak dilanjutkan. Kasus ASN yang ikut berkampanye, Bawaslu merekomendasikan agar instansi tempatnya bekerja menjatuhi hukuman administrasi.

Menurut Bosar, beberapa kasus tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti dan saksi, hal ini juga disebabkan kurangnya partisipasi masyarakat.

“Partisipasi masyarakat masih rendah. Kami harap ke depannya ketika ada pelanggaran sampaikan ke Bawaslu,” kata Bonar.***/Ant

Check Also

Data Kemendikbud, Ada Ribuan Siswa Tingkat SMA dan SMK Putus Sekolah di Riau

KEPRIPOS.COM – Statistik data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan ada ribuan siswa tingkat menengah …

Leave a Reply