KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui penerapan prinsip syariah dalam bisnis pengelolaan dana pensiun nasional. Melalui POJK Nomor 33/POJK.05/2016, OJK menetapkan empat cara penyelenggaraan program dana pensiun syariah.
Pertama, yakni dengan pendirian dana pensiun syariah. Kedua, mengkonversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan keempat, penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Moch Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengungkapkan, POJK terkait penyelenggaraan program dana pensiun syariah akan mendorong perkembangan industri dana pensiun. Apalagi, tidak sedikit dana pensiun yang telah menerapkan prinsip syariah sebelum POJK ini lahir.
Kendati demikian, ia menegaskan, hingga aturan ini diterbitkan, belum ada dana pensiun yang mengajukan pendirian dana pensiun syariah. Ia juga bilang, belum ada dana pensiun konvensional yang menyampaikan rencana untuk mengkonversi ke prinsip syariah. “Belum ada,” ujarnya singkat, Senin (3/10).
Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Perkumpulan DPLK menerangkan, saat ini, sudah ada 5 DPLK dari total 25 DPLK yang menjual investasi syariah. Tentu, asosiasi mendukung POJK tersebut, karena berarti memberikan pengaturan yang jelas terhadap perkembangan dana pensiun.
“POJK ini memberikan pengaturan yang lebih jelas untuk mengembangkan implementasi prinsip syariah dalam dana pensiun yang dari tahun 1992 belum ada aturannya. Namun, peraturan baru ini lebih kepada mekanisme pengawasan, bukan insentif,” imbuh dia, kepada CNNIndonesia.com.
Pasal 13 ayat 3 menyebutkan bahwa penjualan paket investasi syariah di DPLK wajib memuat, antara lain pilihan jenis investasi syariah yang tersedia bagi peserta, akad yang digunakan, termasuk dewan pengawas syariah.
Berdasarkan Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, terdapat 253 pelaku usaha dana pensiun. Di antaranya 185 merupakan DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 43 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 25 DPLK.
Per Juli 2016, aset industri dana pensiun mencapai Rp232,57 triliun atau meningkat 17,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp197,38 triliun. Adapun, total investasinya sebesar Rp222,88 triliun atau naik 17,37 persen.
(CNN INDONESIA.com)