Anggota Dewan Bakal Miliki Kode Akses E-Planning. Ini Tujuannya

Politik101 Views

KEPRIPOS.COM (KPC),BATAM – Pemko Batam terus menyiapkan sistem elektronik di dalam organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk rencana implementasi e-planning dalam musrenbang.‎

Kabid Penelitian Perencanaan Pengembangan Program, Evaluasi dan Pelaporan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Batam, Azril Apriansyah menyebutkan sistem e-planning tersebut nantinya juga akan melibatkan anggota Dewan dalam memberikan usulan.

Satu di antara keterlibatan tersebut yakni dengan memberikan kode akses ke dalam sistem e-planning kepada masing-masing anggota Dewan.

“Setiap anggota DPRD Batam punya satu kode akses ke dalam sistem e-planning. Kode akses itu digunakan untuk menginput pokok pikiran DPRD Batam. Pokok pikiran yang kita maksud itu yang sudah disampaikan secara resmi pada sidang paripurna,” ujar Azril, Rabu (8/2/2017).

Ia menyebutkan, proses input pokok pikiran DPRD dapat dimulai setelah selesai tahapan Musrenbang kelurahan sampai kecamatan.

“Tiap anggota Dewan dapat mengusulkan pekerjaan maksimal lima usulan utama dan lima usulan cadangan,” ucapnya.

Nantinya juga akan ada proses sinkronisasi dari hasil Musrenbang tingkat kecamatan, pokok pikiran dewan dan rancangan renja OPD.

Hal itu menurutnya menyusul dari pernyataan anggota dewan yang merasa usulannya kurang diakomodir selama dua tahun belakangan ini, khususnya usulan dari hasil reses.

‎”Di Musrenbang kota juga ada paparan pokok-pokok pikiran DPRD Batam,” kata dia.

Azril menjelaskan, proses E-Planing dimulai dari pramusrenbang kelurahan untuk menginput data ke aplikasi e-plannning. Kemudian menetapkan 10 usulan utama dan 20 usulan cadangan, untuk ditetapkan 30 usulan utama pagu indikatif kecamatan (PIK).

Setelah itu baru dilakukan verifikasi kecamatan sebelum digelar Musrenbang. ‎Pada musrenbang kecamatan, dilakukan input pokok pikiran DPRD Batam, dengan maksimal lima usulan utama dan lima usulan cadangan. Verifikasi dilakukan OPD dan menetapkan prioritas PIK. Finalisasi sendiri dilakukan Pemko Batam pada Musrenbang.

“Operator kelurahan menginput usulan masyarakat selama satu hari, sebelum Musrenbang. Di kecamatan, dilakukan pembahasan prioritas pekerjaan utama dan cadangan untuk PIK dan non PIK,” tuturnya.

Ia mengatakan, usulan PIK dan non PIK diverifikasi di lapangan oleh kelurahan.

Verifikasi untuk memastikan legalitas lahan, surat penetapan lokasi untuk mainland, surat hibah fasum dan fasos dari pengembang ke pemko Batam. Usulan fisik harus sesuai peruntukan ruang.

“Memastikan titik lokasi yang diusulkan. Harus dipastikan juga, usulan tidak menimbulkan potensi konflik. Termasuk juga memastikan setiap usulan fisik harus memenuhi kelayakan secara teknis,” kata dia.(**)

Leave a Reply