KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Bahan baku untuk industri dan mesin yang masuk Batam akan diberlakukan tanpa pemeriksaan. Hal itu merupakan program Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam bersama Kantor Bea Cukai sebagai upaya mempermudah investor.
Program itu disebut izin investasi tiga jam (i23j) plus pemberian jalur hijau yakni pemasukan barang industri tanpa pemeriksaan fisik bagi investor.
Deputi Bidang Pelayanan Umum, BP Batam, Gusmardi Bustami mengatakan, dengan kemudahan tersebut, perusahaan di kawasan industri Batam, dimudahkan di pelabuhan dalam memasukkan bahan baku, dan mesin.
“Ini baru yang pertama di Indonesia. Tujuannya agar perusahaan lebih cepat dan efektif dalam memasukkan barang. Dampaknya tentu biaya produksi lebih efisien,” kata Gusmardi, Rabu (03/05/2017).
Sejak September 2016 hingga awal Mei 2017, sudah ada enam perusahaan memanfaatkan program i23j dari BP Batam.
“Bea Cukai Batam memberikan dukungan untuk itu dengan jalur hijau. Awalnya semua perusahaan yang baru berdiri di Batam, masuk jalur merah atau harus diperiksa fisik barang yang dimasukkan,” kata Gusmardi.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo pada kesempatan yang sama mengatakan, jalur hijau untuk barang yang masuk, harus tetap sesuai ketentuan.
“Harus sesuai dengan proses dan berkomitmen pada peraturan. Memang yang diperiksa hanya dokumen saja. Ini kemudahan yang perlu disosialisasikan. Semoga menggairahkan investor masuk Batam,” kata dia. (*)