KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait penghapusan sejumlah Peraturan Daerah yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Kami tunggu surat Mendagri baru bertindak,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Selasa.
Ia menegaskan Pemkot akan mematuhi seluruh aturan Pemerintah Pusat, bila memang ada Perda yang terpaksa dihapus.
“Kalau perintah dari Mendagri batalkan, kami batalkan. Kami akan ikut perintah dari atas. Kalau perlu undang DPRD, kebijakan lain kami rapatkan, demi Batam Madani,” kata Wali Kota.
Terkait dengan kebijakan yang mengatur syarat pandai membaca Al Quran bagi siswa yang hendak masuk SD dan SMP, ia mengatakan itu bukan diatur Perda, melainkan Peraturan Wali Kota.
Dan menurut Wali Kota, kebijakan itu seharusnya tidak memberatkan karena hanya berlaku bagi siswa Muslim.
“Itu dari dulu sudah dilaksanakan, dari zaman Wali Kota Nyat Kadir, untuk masuk SD, SMP harus membaca Al Quran, tidak pakai Perda tapi Perwako,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata menyatakan sampai saat ini Pemkot belum mendapatkan informasi terkait Perda yang harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Tahun ini kami belum mendapat informasi. Tapi tahun 2009, ada empat Perda yang dibatalkan,” kata Ardiwinata.
Empat Perda yang dibatalkan pada 2009 yaitu Perda Angkutan Jalan, Perda Minuman Beralkohol, Perda Tata Bangunan dan Perda Kepelabuhanan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.
Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
Menurut Mendagri, sebelum perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat didalami, pihaknya akan mengundang organisasi keagamaan untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi bagi daerah otonomi khusus.
Ia juga berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut.
Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 perda provinsi yang dibatalkan Kemendagri, lalu 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri, serta 610 perda kabupaten/kota yang dibatalkan pemerintah provinsi masing-masing. (Antara)